CIREBON, KOMPAS.TV - Hari ini Tim Kuasa Hukum Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana dan sejumlah penyidik yang menangani kasus Vina dan Eky, 2016 lalu dengan dugaan pelanggaran etik dan kesewenangan-wenangan jabatan, serta pelanggaran HAM.
Usai melaporkan Iptu Rudiana di Polres Cirebon Kota pada Senin (17/06) lalu, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal melanjutkan pelaporan ke Propam Mabes Polri, Rabu (19/06) sore.
Farhat menilai Iptu Rudiana diduga telah melakukan kesewenangan jabatan dan kekuasaan dalam penanganan awal kasus Vina dan Eky.
Kesewenangan itu berupa penambahan keterangan dan dugaan rekayasa.
Selain Rudiana, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal juga melaporkan sejumlah penyidik yang menangani kasus Vina delapan tahun lalu.
Menanggapi dugaan keterlibatan Iptu Rudiana, Mabes Polri memastikan proses penyelidikan dan hingga penetapan delapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam sudah sesuai prosedur baik keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang didapat oleh kepolisian.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan telah mengonfirmasi keterangan tersebut setelah memeriksa Iptu Rudiana, Ayah Eky oleh Propam Polri beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Diduga Rekayasa BAP Tahun 2016 Lalu, Iptu Rudiana Dilaporkan ke Mapolresta Cirebon
#ipturudiana #ayaheky #sakatatal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.