MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara menegaskan 15 mantan anggota Polrestabes Medan yang berstatus DPO, sudah dipecat dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2024 dengan status desersi.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi bilang kelima belasnya sudah dipecat dari Polri dan tidak lagi menyandang status sebagai personel kepolisian.
Beberapa di antaranya terlibat dalam tindak pidana dan sudah dihukum penjara, usai menjalani sidang pidana umum.
Tindak pidana dilakukan diklaim terjadi setelah adanya putusan sidang pemecatan.
Polda Sumatera Utara, memastikan jika kelima belasnya juga bukanlah DPO.
Baca Juga: Otto Hasibuan Soroti Dakwaan dan Tuntutan Kasus Vina Cirebon Usai 2 DPO Dihilangkan: Fiktif Dong!
#dpo #mantanpolisi #poldasumut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.