KOMPAS.TV - Iptu Rudiana, ayah Eky dilaporkan ke Mapolresta Cirebon oleh Tim Kuasa Hukum mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal.
Ayah Eky dilaporkan karena diduga merekayasa laporan pemeriksaan kasus pembunuhan Vina dan Eky 8 tahun silam.
Mantan Kabareskrim, Susno Duaji menilai banyak laporan polisi yang dibuat ayah Eky, Iptu Rudiana 8 tahun silam cacat.
Susno menilai banyak kejanggalan dalam laporan awal ayah Eky terkait kasus kematian anaknya dan Vina.
Sementara polisi dan Kompolnas memastikan Propam Mabes Polri dan Polda Jabar sudah memeriksa Iptu Rudiana, ayah Eky terkait laporan polisi yang ia buat 8 tahun silam.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim menyebut proses pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana masih dilakukan dan sudah berjalan profesional.
Laporan polisi yang disampaikan Iptu Rudiana 8 tahun silam sempat dipertanyakan kuasa hukum 8 narapidana dan 1 tersangka di kasus Vina karena dinilai minim bukti.
Baca Juga: Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Diperiksa, Kuasa Hukum: Terkait Perintangan Penyidikan
#ayaheky #vinacirebon #ipturudiana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.