CIREBON, KOMPAS.TV - Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat akan menghadapi sidang praperadilan Senin 24 Juni mendatang.
Sejumlah alat bukti telah disiapkan tim kuasa hukum Pegi untuk meyakinkan hakim, bahwa jika prosedur penahanan serta status tersangka yang ditetapkan terhadap kliennya tidak tepat.
Dalam dialog Kompas Petang Senin lalu, salah satu yang akan dilampirkan kuasa hukum pegi adalah bukti percakapan kliennya dengan temannya di media sosial yang memperkuat jika pegi berada di bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon.
Sementara guru besar fakultas hukum Universitas Jenderal Sudirman Hibnu Nugroho menyebut, bukti chat atau percakapan Pegi dengan para saksi tak bisa dimasukkan sebagai alat bukti di sidang praperadilan pegi setiawan.
Sebab praperadilan tidak menangani pokok perkara, praperadilan hanya menilai ada tidaknya
Mantan Bupati Purwakarta Deddy Mulyadi sempat mewawancarai Ketua RW tempat para terpidana kasus pembunuhan Vina tinggal.
Kepada Deddy Mulyadi, Ketua RW yakin para terpidana tidak terlibat kasus Vina. Ia mengetahui betul keseharian para terpidana kasus pembunuhan Vina.
Baca Juga: Drone Emprit Beberkan Kepercayaan Publik pada Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
#pegisetiawan #vina #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.