JAKARTA, KOMPASTV - Pengacara Hotman Paris membeberkan perpindahan 7 terpidana kasus Vina ke 3 lapas berbeda.
Dalam keterangannya Hotman sampaikan narapidana atas nama Sudirman ke Lapas Kelas II A Banceuy, narapidana Jaya Bin Sabdul dan Eko Ramadhani ke Lapas Kelas II A Narkotika Bandung serta 4 narapidana lainnya ke Rutan Kelas I Bandung.
“Kenapa di pisah pisah? Ayo Kakanwil Jabar Kementerian Hukum & Ham. Kembalikan dan satukan 7 terpidana ke Lapas Cirebon! Hukumnya begitu,” kata Hotman di unggahan Instagramnya.
Lebih lanjut Hotman menilai hal itu bisa mempengaruhi psikologi para narapidana terkait.
"Mereka itu kan hanya orang-orang pendidikan rendah bahkan ada yang buruh bangunan, kalau dipisah-pisah begini mental mereka makin lemah makin enggak berani menyatakan kebenaran," ujar Hotman Paris dikutip dari akun Instagram resminya yang diunggah pada Selasa (18/6/2024).
Video Editor: Dawud
#hotmanparis #kasusvinacirebon #narapidanakasusvina
Baca Juga: Hotman Paris Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.