BEKASI, KOMPAS.TV - Hakim Agung MA RI, Ibrahim angkat bicara terkait rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu.
"Tidak bisa berdiri sendiri, apalagi jika hanya satu saksi. Ada prinsip unus testis nullus testis, satu saksi, bukan saksi. Begitu, harus didukung dengan bukti lainnya," ungkap Hakim Agung MA RI, Ibrahim pada Jumat, (14/6/2024).
“Yang pertama sekali harus dilihat itu syarat formilnya sebuah novum,”
“Nanti hakim yang menilai apakah memenuhi syarat formil atau tidak novum itu," pungkasnya.
Baca Juga: Polda Jabar Pastikan Penyidik Baru di Kasus Vina Cirebon, Bisa Jamin Profesionalitas Polisi?
#kasusvina #vinacirebon #hakimagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.