KOMPAS.TV- Menurut Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab I Pasal 1.
KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Bab II Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002 tertulis 5 tugas utama KPK yakni:
Wewenang KPK
Adapun KPK memiliki 5 wewenang yang bisa dilakukan antara lain:
Baca Juga: Staf Hasto Kristiyanto Sambangi Bareskrim, Laporkan Penyidik KPK soal Penyitaan Barang
Editor Video: Joshua Victor
#penyidikkpk#kpk#penyidik
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.