KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat memastikan siap hadapi gugatan pra-peradilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi alias Perong.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pegi ajukan pra-peradilan lantaran penetapan pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tanpa bukti kuat.
Lantas bukti apa yang bisa mematahkan penetapan pegi sebagai tersangka hingga bagaimana pandangan hukum pidana pada kasus yang terjadi 8 tahun silam ini.
Simak perbincangnnya bersama kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi dan Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho.
Baca Juga: Polda Jabar Pastikan Penyidik Baru di Kasus Vina Cirebon, Bisa Jamin Profesionalitas Polisi?
#pegisetiawan #vinacirebon #vina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.