KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk mengajukan praperadilan Pegi Setiawan yang ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Selain menilai penangkapan Pegi tanpa cukup bukti, kuasa hukum juga menyebut masa penahanan Pegi sudah habis pada 10 Juni kemarin.
Namun hingga kini kuasa hukum belum juga mendapat surat perpanjangan penahanan.
Baca Juga: Melihat Bonbon Sapi Tingginya Hampir 2 Meter Berbobot 920 Kg , Pilihan Presiden Jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.