KOMPAS.TV- Rencananya pembangunan dibangun pada kawasan dengan luas 10 hektare di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.
Adapun lokasi tersebut adalh kawasan lindung geologi bagian dawi kawasan lindung nasional
Nah, pemanfaatannya tidak boleh menimbulkan potensi merusak kawasan bentang alam karst. Sebagai informasi, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melontarkan protes keras terhadap proyek di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu tersebut.
Pihak WALHI menegaskan, proyek Beach Club Raffi Ahmad bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.
Baca Juga: Raffi Ahmad soal Namanya Masuk Bursa Pilkada Jateng: Hanya Aspirasi
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.