JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan terdapat 10 orang saksi kasus Vina Cirebon yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan dari 10 orang itu memberikan keterangan yang konsisten sehingga pihaknya menerima permohoan tersebut.
"Pada prinsip mereka itu ada beberapa hal yang kita mau cek secara psikologis karena beberapa saksi ini memiliki konsistensi," ujar Fahrudin saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Kasus Kematian Vina Cirebon, LPSK Terima 10 Pengajuan Perlindungan
#lpsk #vinacirebon #pegisetiawan
Thumbnail: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.