JAKARTA, KOMPASTV – Polisi memeriksa saksi kunci bernama Ahmad Saefudin yang adalah tetangga dari 5 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Selasa (11/6/2024).
Saefudin diperiksa sebagai saksi pasal 221 tentang perintangan penyidikan rangkaian kasus Vina dan Eky.
Sepanjang tiga jam Saefudin dicecar sebanyak 25 pertanyaan.
“Klien kami ditanya 25 pertanyaan, penyidik mau gali informasi terkait seseorang yang mau menghalangi kasus Vina ini,” kata Kuasa Hukum Saefudin, Jan S Hutabarat.
Jan menjelaskan pertanyaan penyidik seputar keberadaan lima terpidana pada tanggal 27 Agustus 2016.
“Pukul 8 hingga 9 malam mereka ada di warung, baru ke rumah hadi dan berkumpul di rumah anak pak RT sampai pagi, mereka diakui malam itu minum-minum. Dan memang klien kami tahu persis mereka ber-10 ada di sana,” katanya.
Video Editor: Firmansyah
#pegisetiawan #saksikunci #kasusvina
Baca Juga: Hotman Paris Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.