KOMPAS.TV - Setelah 2 hari menjalani tes psikologi, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan dijadwalkan akan melakukan tes poligraf atau tes pendeteksi kebohongan pada hari ini (12/06).
Kuasa hukum Pegi mempersilakan penyidik untuk melakukan semua rangkaian tes pemeriksaan terhadap kliennya asalkan penyidik terbuka dengan apapun hasil dari tes tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Pegi Setiawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/06) sore.
Dengan memberikan sejumlah berkas, tim kuasa hukum Pegi Setiawan diterima oleh petugas pelayanan terpadu satu pintu pidana umum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus.
Kuasa hukum menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan tak cukup alat bukti.
Baca Juga: Saksi Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Bermunculan dan Ungkap Berbagai Kejadian
#pegisetiawan #vina #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.