JAKARTA, KOMPAS.TV - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemeras konten kreator atau Youtuber Ria Ricis. Pria berinisial AP ditangkap di rumah di daerah Cipayung, Jakarta Timur.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita telepon seluler yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Youtuber Ria Ricis jika tidak mentransfer uang senilai Rp300 juta.
Baca Juga: Serang Penjaga Toko dengan Balok, Pengamen di Bintaro Diamuk Warga!
#riaricis #pemerasan #youtuber
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.