KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat mendatangi salah satu saksi kunci, kasus pembunuhan Vina, yaitu Suroto. LPSK akan memberiksan perlindungan, setelah Suroto memberikan kesaksian dalam kasus Vina.
Suroto, seorang warga Cirebon, mengaku sebagai orang yang pertama kali menemukan Vina dan Eky setelah dianiaya.
Suroto, menandatangani surat pengaduan LPSK di Kabupaten Cirebon untuk melindunginya setelah memberikan kesaksian di beberapa media massa.
Baca Juga: Ayah Pegi Jalani Tes Psikologi di Polda Jawa Barat, Sementara Sang Ibu Menolak Karena ini
#vinacirebon #lpsk #suroto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.