PADANG, KOMPAS.TV - Rekaman oknum hakim yang mengancam membancok dua aktivis perempuan dari Lembaga Bantuan Hukum Padang, menyebar di media sosial.
Pengancaman terhadap Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah terjadi diduga buntut pelaporan terhadap oknum hakim ke Komisi Yudisial Sumatera Barat.
Sang hakim dianggap melakukan pelanggaran kode etik terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Ranti menyebut, oknum hakim ini memaki korban anak perempuan di ruang sidang hingga korban tidak bisa memberikan jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan.
Pengadilan Negeri Padang membenarkan peristiwa ini dan akan segera memberi sanksi.
Kasus ini telah diserahkan ke Komisi Yudisial untuk penanganan lanjutan.
PN Padang menyayangkan viralnya rekapan pengancaman.
PN Padang akan menempuh jalur hukum sebab persoalan pengancaman adalah kesalahan pribadi, bukan kesalahan lembaga.
Baca Juga: Ria Ricis Laporkan Kasus Pengancaman dan Pemerasan Uang Rp300 Juta
#aktivis #oknumhakim #lbhpadang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.