MOJOKERTO, KOMPAS.TV - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Briptu FN sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah jalani perawatan intensif di RSUD Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Dari pemeriksaan sementara, emosi tersangka dipicu karena korban disebut kerap menghabiskan uang untuk judi online.
Keduanya terlibat cekcok di garasi rumah mereka di Asrama Polisi Kranggan, Mojokerto hingga akhirnya insiden pembakaran terjadi.
Baca Juga: Polwan Bakar Suami Sesama Polisi, Polda Jatim: Uang Belanja Dipakai untuk Judi "Online"
#polwanbakarsuami #kdrt #judionline
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.