KOMPAS.TV - Didampingi tim kuasa hukum dan istrinya, Rizieq Shihab mendatangi Kantor Bapas Kelas I Jakarta Pusat, di Jalan Percetakan Negara Delapan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dua tahun menjadi tahanan kota, Rizieq Shihab dinyatakan bebas murni.
Usai bebas murni, Rizieq menegaskan akan menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan 6 orang simpatisannya itu.
Sebelumnya, Rizieq divonis bersalah dalam kasus kerumunan di petamburan dan mega mendung, serta kasus pemalsuan hasil swab pada pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Ungkap Dinamika Politik Lewat Pergelaran Wayang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.