MAKASSAR, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Sulawesi Selatan memblokir 28.000 Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK baik roda dua maupun roda empat.
Pemblokiran dilakukan lantaran puluhan ribu kendaraan ini terkena tilang elektronik alias Etle namun tidak melapor pada petugas.
STNK yang diblokir merupakan kendaraan yang terkena sanksi tilang dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Para pengendara umumnya melanggar lalu lintas baik soal batas kecepatan hingga tak gunakan helm.
Puluhan ribu kendaraan yang terkena tilang elektronik ini merupakan hasil dari Operasi Etle Mobile ataupun Etle Handheld yang telah diterapkan Polda Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Korlantas Hentikan Pengiriman Surat Tilang ETLE via WhatsApp, Ini Alasannya
#tilangetle #blokirstnk #poldasulsel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.