KOMPAS.TV - Setelah satu bulan kabur dari ponpes yang sempat dirusak massa, Mei lalu, AM, 50 tahun, Pimpinan Pondok Pesantren di Sekotong ditangkap Tim Reskrim Polres Lombok Barat, pekan lalu.
AM ditangkap di Wilayah Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, dan menjadi akhir pelarian Pimpinan Ponpes yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual 4 santriwatinya.
Penangkapan AM, menjadi puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak para korban melaporkan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan oleh pimpinan ponpes di Sekotong, Lombok Barat.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Tersangka AM dijerat dengan UU perlindungan anak dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya warga yang marah merusak ponpes tempat kejadian.
Sementara tersangka sebelum kabur membantah melakukan perkosaan dan berdalih para korban dilecehkan oleh mahluk gaib.
Baca Juga: Setelah Tes Psikologi, Polisi Akan Tes Kebohongan ke Pegi Setiawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.