KOMPAS.TV - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, menetapkan Briptu FN sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah jalani perawatan intensif di RSUD Dokter Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Kejadian bermula saat tersangka Briptu FN pada sabtu sekitar pukul 10.00 WIB pagi cekcok dengan suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Kemudian tersangka sempat membeli bensin dan menyiramkannya ke tubuh korban.
Dari pengakuan tersangka, ia tak sengaja menyalakan api di tisu yang langsung menyambar korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bakar 90% dan dinyatakan meninggal, setelah mendapatkan perawatan.
Sedangkan akibat perbuatannya, tersangka mengalami trauma dan mendapat pendampingan psikiater.
Dari pemeriksaan sementara, emosi tersangka dipicu karena korban disebut kerap menghabiskan uang untuk judi online.
Baca Juga: Begini Potret Kehidupan di Kolong Jembatan di Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.