JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab telah bebas murni pada Senin (10/6/2024)
Ditemui usai mengambil surat di Balai Permasyarakatan Jakarta Pusat, Rizieq bersyukur masa bebas bersyarat selesai.
“Alhamdulillah, hari ini, masa pembebasan bersyarat saya selesai. Jadi artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas muri sebagaimana biasanya,” ujar Rizieq.
Rizieq juga singgung soal kasus KM 50. Dirinya akan menuntut semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” ujar Rizieq.
Sebelumnya, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran terkait tes usap di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Video Editor: Dawud Majid
#rizieqshihab #bebas #km50
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.