JAKARTA, KOMPAS.TV – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) siap memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina-Eki di Cirebon.
Ketum Otto Hasibuan mengatakan pihak keluarga yakni Keluarga Sudirman meminta bantuan hukum kepada Peradi untuk menjadi Kuasa Hukum Sudirman.
Otto mengungkapkan dirinya merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. Seperti adanya DPO Fiktif dan dikaitkan dengan dugaan dakwaan.
Diketahui, Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana yang telah divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan negeri Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina.
Video Editor: Firmansyah
#ottohasibuan #vina #cirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.