KOMPAS.TV - Setelah diperiksa kurang lebih delapan jam, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penahanan terhadap tujuh dari delapan tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Ketujuh tersangka ini berstatus sebagai ASN, guru dan rekanan.
Sementara satu tersangka berinisial BA selaku Direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri, yang tidak hadir dalam pemanggilan ditetapkan sebagai DPO.
Selanjutnya, penyidik dari Kejati Sumatera Baratterus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar lebih ini.
Baca Juga: Pipa PDAM di Bandung Jebol, Hancurkan 2 Rumah Warga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.