KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mendatangi salah satu saksi kunci kasus pembunuhan Vina, Suroto.
LPSK akan memberiksan perlindungan, setelah Suroto memberikan kesaksian dalam kasus Vina.
Sebelumnya, Suroto salah satu saksi kunci, yang pertama kali menemukan Vina dan Eki setelah dianiaya.
Suroto menandatangani surat pengaduan LPSK di Kabupaten Cirebon, untuk melindunginya, setelah memberikan kesaksian di beberapa media massa.
Suroto menyatakan siap memberikan kesaksian, apabila diminta kepolisian dan pengadilan.
Baca Juga: ART Tewas Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang, 4 Orang Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.