KOMPAS.TV - Ketua MPR, Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas ucapannya yang menyebut, semua parpol di parlemen, sepakat untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945.
Laporan dilayangkan oleh seorang mahasiswa, bernama Muhammad Azhari.
Azhari berpendapat, Bambang dianggap tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili parpol.
MKD akan memverifikasi laporan ini sebelum melakukan klarifikasi terhadap terlapor.
Baca Juga: Ketua MPR, Bambang Soesatyo Ungkap Peran Perempuan dalam Politik Indonesia Itu Penting!
#bamsoet #amandemenuud1945 #mkd
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.