PALEMBANG, KOMPAS.TV-Mulai bulan Juli 2024 Satlantas Polrestabes Palembang akan mewajibkan aturan BPJS Kesehatan jadi syarat permohonan dan perpanjang SIM juga SKCK.
Aturan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024. Adapun diketahui bahwa pemohon diminta menunjukan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Sebagai informasi, Sumatra Selatan menjadi salah satu provinsi yang melakukan uji coba aturan tersebut, sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Baca Juga: Syarat Pembuatan SIM C1, Wajib Punya SIM C Selama Satu Tahun, Simak Bedanya dengan C2
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.