KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat 8 tahun silam menyurati Kapolri dan Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara khusus atas penetapan kliennya yang dinilai janggal.
Menurut kuasa hukum Pegi gelar perkara atas penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky perlu segera dilakukan.
Kuasa hukum bilang penetapan tersangka kliennya oleh penyidik Polda Jawa Barat pada 21 Mei lalu terdapat kejanggalan.
Terutama alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Selain itu kuasa hukum Pegi juga menyebut, ketiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polda Jabar hanya fiktif.
Ia menambahkan gelar perkara dalam kasus ini mudah untuk dituntaskan melalui tes DNA barang bukti oleh para tersangka.
Di sisi lain propam Polda Jabar berencana memeriksa para penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Baca Juga: Saksi Baru Pegi Bisa Ringankan Hukuman Kasus Pembunuhan Vina dan Eky?
#pegi #vinacirebon #vina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.