JAKARTA, KOMPAS.TV - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengungkapkan alasan mengembalikan uang sebesar Rp860 juta ke KPK.
Hal itu disampaikan Sahroni saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Kenapa dikembalikan, kenapa saudara kembalikan berani saja karena ini uang legal bukan ilegal?" Tanya hakim ketua.
"Karena kami tahu dari pemberitaan tersebut adalah uang dari hasil yang tidak tepat, maka secara moral sebagai bendaraha umum setelah dapat dari Ibu Lena saya langsung hari itu juga untuk mengembalikan uang tersebut," ujar Sahroni.
Baca Juga: Sahroni Ungkap Reaksi Surya Paloh di Kasus SYL: Ketua Umum Sudah Capek!
#syahrulyasinlimpo #ahmadsahroni #korupsikementan
Thumbnail: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.