JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep yang disebut-sebut diuntungkan dengan terbitnya Putusan MA itu bilang secara aturan Putusan MA memang memungkinkan dirinya ikut Pilkada. Meski begitu, ia masih menunggu Putusan MA diterapkan dalam Peraturan KPU.
Namun ketika ditanya soal maju atau tidak dalam Pemilihan Gubernur Jakarta, Kaesang tidak memberikan jawaban tegas.
Hingga sepekan setelah putusan MA dikeluarkan, belum ada penjelasan dari MA soal putusan yang dinilai sebagian Pakar Hukum Tata Negara sebagai produk yang cacat hukum.
Terakhir Ketua MA, M Syarafuddin menolak berkomentar soal putusan yang dikeluarkan lembaganya.
Penjelasan Mahkamah Agung sangat dinantikan untuk menjawab kritik keras putusan karena dianggap sarat muatan politik.
Lalu bagaimana menakar kualitas Putusan MA yang dinilai sebagian kalangan sarat mualat politik?
Kita bahas bersama Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani dan Dewan Penasihat dan Juru Bicara PSI Irma Hutabarat.
Baca Juga: Kritik Putusan MA Cacat Moral, Mahfud MD Tegaskan PKPU Sudah Sesuai UU Pilkada
#putusanma #batasusiacagub #kaesangpangarep
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.