JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD tegas mengkritik Putusan MA soal batas usia kepala daerah.
Menurut Mahfud Putusan MA tersebut destruktif karena cacat secara etik, moral dan juga hukum.
Melalui kanal youtube Mahfud MD Official, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan Peraturan KPU sudah sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
Ia pun heran MA justru menilai PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang.
Mahfud pun menyarankan KPU untuk menerapkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: setiap putusan yang cacat moral tidak usah dilaksanakan.
Baca Juga: Tanggapi Kabar Maju Pilkada Jakarta, Kaesang Sebut Putusan MA Memungkinkan: Tunggu Kejutan Agustus
#putusanma #mahfudmd #batasusiacagub
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.