KOMPAS.TV - Suami musisi Bunga Citra Lestari Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penggelapan.
Tiko dipolisikan oleh mantan istrinya AW karena diduga merugikan perusahaan yang mereka dirikan bersama. Jerugian mencapai Rp6,9 miliar.
Penyidik telah menemukan unsur pidana dari dua alat bukti yang cukup sehingga penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Selain telah memeriksa 5 saksi, penyidik juga telah memeriksa Tiko Aryawardhana sebagai saksi terlapor.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Suami BCL: Polisi Bakal Periksa Pihak Perbankan
#bcl #suamibcl #tikoaryawardhana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.