JAKARTA, KOMPAS.TV - Polsek Sawah Besar berhasil mengungkap 3 (Tiga) tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
“Pada Sabtu, 25 Mei 2024 telah terjadi Curanmor dengan tersangka AH (34), SR (26) dan EP (37), pelaku memanfaatkan kunci motor yang tertinggal di motor korban yang sedang terparkir dipinggir Jalan,” ungkap Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, Senin (3/6/2024).
Lanjut Kapolsek, pada perkara kedua yang juga perkara curanmor pada 13 April 2024 telah terjadi Curanmor yang dilakukan oleh NN (19) dan Z (25), sama seperti perkara pertama pelaku memanfaatkan kunci yang tertinggal di motor saat terparkir dipinggir jalan.
“Untuk para pelaku curanmor dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan para tersangka sudah diamankan di rutan Polsek Sawah Besar,” jelasnya.
Selain perkara curanmor Polsek Sawah Besar juga mengungkap perkara sekelompok remaja yang kerap melakukan aksi tawuran di wilayah hukum Polsek Sawah Besar.
Dalam perkara ketiga ini Polsek Sawah Besar Berkolaborasi bersama Presisi Polres Metro Jakarta Pusat dan dapat mengamankan sejumlah pelaku yaitu SBA (18) yang hendak melakukan tawuran, tutur Kompol Dhanar.
“Dengan memiliki senjata tajam tanpa izin untuk terduga tersangka SBA dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat dengan ancaman penjara selama 10 tahun,” tutup Kapolsek.
Sumber: Divhumas Polri
Baca Juga: Respons Habiburokhman Usai Hasto Diperiksa di Polda
Video Editor: Noval
#curanmor #pencurianmotor #polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.