KOMPAS.TV - Sejak menjalani pemeriksaan pada tanggal 1 Juni kemarin, sebanyak 34 calon haji visa non-haji atau ilegal, akhirnya dibebaskan, pada Senin (03/06/2024) pagi, waktu Arab Saudi.
Sedangkan, tiga orang lainnya, yakni SJ, SY, dan MA, ditahan di Kejaksaan Madinah, untuk menjalani proses lebih lanjut.
Ketiga jemaah diduga sebagai koordinator, yang mengorganisasi keberangkatan jemaah haji ilegal.
Baca Juga: Gudang Minyak Kayu Putih di Gunungkidul Terbakar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.