JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Febri Diansyah ditanyai soal honor yang diterimanya saat menjadi tim penasihat untuk terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Febri Diansyah hadir untuk memberi kesaksian dalam sidang bersama 3 saksi lainnya.
Ia sempat menolak untuk menjawab soal nominal honor karena bertentangan dengan Pasal 21 Undang-Undang Advokat.
Namun hakim menyebut Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang menyatakan bahwa hakim berhak menanyakan apa pun kepada saksi di dalam persidangan.
Febri Diansyah pun menjawab menerima honor Rp 800 juta saat menjadi advokat untuk Syahrul Yasin Limpo sejak dari proses penyelidikan hingga awal penyidikan.
Namun telah memastikan bahwa uang tersebut bukan dari tindak pidana dan ataupun bersumber dari Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Pejabat Kementan, Dedi Nursyamsi Ngaku Ditagih Uang Rp 6,8 Miliar untuk Keperluan SYL
#sidangsyl #syl #kementan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.