JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Febri Diansyah akui terima honor Rp800 Juta saat menjadi pengacara dari terdakwa pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal tersebut disampaikan Febri saat jadi saksi dalam sidang lanjutan SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta pusat, hari ini (3/6/2024).
Saat ditanyakan soal honorarium ketika menjadi pengacara SYL oleh hakim anggota Fahzal Hendri, awalnya Febri menolak untuk menjawab karena bertentangan dengan pasal 21 undang-undang advokat.
Akhirnya Febri menjawab, ia menerima Rp800 Juta saat menjadi pengacara Syahrul Yasin Limpo. Febri pun menegaskan bahwa honornya berasal dari sumber yang bersuh dan dari pribadi SYL.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Meminta Polisi Segera Membebaskan Pegi Setiawan: Itu Kekeliruan
Video Editor: Noval
#sidangsyl #kpk #febridiansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.