KOMPAS.TV - Saksi meringankan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina, bertambah 2 orang.
Keduanya, adalah rekan kerja Pegi saat bekerja di Bandung.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Pegi, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kepolisian.
Kedua saksi tersebut diketahui bernama Iwan dan Yadi yang merupakan rekan kerja Pegi Setiawan, saat bekerja menjadi buruh bangunan di Bandung pada 2016.
Nama kedua saksi tersebut muncul dari keterangan Ibnu, yang juga salah satu saksi yang meringankan Pegi, saat diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Penyidik Polda Jawa Barat Periksa 3 Rekan Kerja Pegi Setiawan, Apa Hasilnya?
#pegisetiawan #pembunuhanvina #saksimeringankan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.