SULSEL, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan menyelidiki kasus 37 warga Makassar yang ditangkap di Madinah karena berangkat ibadah haji dengan visa ziarah.
Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, menyampaikan 37 orang yang diduga melanggar aturan haji telah diperiksa dan diamankan Polisi Arab Saudi.
Mereka sebelumnya di berangkatkan dari Indonesia ke Doha Qatar, selanjutnya masuk ke Madinah.
Pihak Kemenag belum bisa memastikan apakah ke-37 warga Makassar itu pergi ke Arab Saudi lewat travel resmi atau ilegal.
Baca Juga: Cegah Koper Tertukar, Jemaah Haji Asal Blora Gunakan Tanda Unik
#haji #visanonhaji #makassar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.