KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya membantah PP Nomor 25 Tahun 2024 merupakan bentuk “bagi-bagi kue” Jokowi.
Siti Nurbaya memastikan izin pengelolaan tambang ke organisasi kemasyarakatan dilakukan secara profesional, melalui sayap bisnis masing-masing ormas.
Sementara itu, Koordinator (Jaringan Advokasi Tambang) JATAM, Melky Nahar menyatakan obral tambang ini sudah sering dilakukan Presiden Jokowi sejak dulu dan kali ini memiliki tujuan agar tetap merawat pengaruhnya di organisasi keagamaan pasca lengser nanti.
Jika tujuan pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat di organisasi, belum bisa dibuktikan kebenarannya dan ditakutkan hanya untuk memperkaya elite tertentu.
Baca Juga: Apa Kata WALHI dan KLHK soal Ancaman Kabut Asap Kebakaran Hutan bagi Warga?
#menterilhk #sitinurbaya #iuptambangormas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.