KOMPAS.TV - Hanya dalam waktu tiga hari, MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, untuk mengubah cara penghitungan usia calon ikut pilkada.
Dari yang semula, dihitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi sejak pelantikan calon terpilih.
Selain menimbulkan spekulasi, ada kepentingan politik di balik putusan yang sangat cepat ini.
Putusan MA dinilai menimbulkan kekosongan norma, karena ada perintah pencabutan PKPU, di saat tahapan pilkada sudah berjalan.
Baca Juga: 79 Kloter Jemaah Haji dari Embarkasi Surabaya Diberangkatkan ke Tanah Suci
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.