JAKARTA, KOMPAS.TV - Kecewa tak diajak Polda Jawa Barat dalam pra rekonstruksi kasus pembunuhan Vina Cirebon, kuasa hukum Pegi Setiawan akan mengajukan pra peradilan.
Kuasa hukum menilai penetapan Pegi yang terlalu dini dan minim barang bukti juga akan dimasukkan dalam praperadilan.
Kuasa hukum menilai ketidakhadiran kuasa hukum akan membuat proses penyidikan dan kelengkapan berkas menjadi rancu dan membuat pegi Setiawan semakin tersudutkan sebagai pelaku utama.
Tim Kuasa Hukum Pegi akan mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan pegi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kuasa hukum mengklaim memiliki bukti jika Pegi Setiawan bukanlah Pegi pembunuh Vina.
Baca Juga: Saka Tatal Buka Suara, Sebut Pegi yang Ditangkap Berbeda dari Foto DPO Polda Jabar
#pegisetiawan #vinacirebon #pembunuhanvina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.