JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan syarat usia calon kepala daerah, Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin mengaku tidak bisa berkomentar.
Syarifuddin mengatakan, belum membaca amar putusan yang diketok (29/05) lalu tersebut.
Dan dirinya juga tak ingin berkomentar terkait putusan yang dinilai banyak pihak akan membuka jalan bagi putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024 mendatang.
Baca Juga: Kata Perludem di Pendapat Putusan MA Soal Umur Kepala Daerah Muluskan Kaesang ke Pilkada Jakarta
#kaesang #putusanma #batasusiacagub
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.