JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Ketum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, soal syarat usia calon kepala daerah.
Ketua MA M. Syarifuddin enggan memberikan komentar terkait putusan tersebut.
"Kalau itu saya belum baca. Tidak bisa saya berkomentar," kata Syarifuddin usai menghadiri wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang di Padang, Jumat (31/5/2024).
Syarifuddin mengungkapkan bahwa MA tidak boleh berkomentar terhadap suatu putusan.
#putusanma #pilkada2024
Video editor: Bara Bima
Baca Juga: [FULL] Respons Lengkap Sekjen PDIP Hasto, Kritik Putusan MA hingga Omongan Wapres Maruf Amin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.