Kompas TV video vod

Begini Respons PDIP dan Jokowi soal MA Ubah Batas Usia Cagub

Kompas.tv - 31 Mei 2024, 11:22 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kaesang Pangerap untuk Jakarta 2024 viral atau ramai dibicarakan di media sosial, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan batas usia minimal pencalonan kepala daerah.

MA mengabulkan gugatan batas usia minimal pencalonan kepala daerah yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dengan termohon komisi pemilihan umum.

Dalam gugatannya Ridha meminta MA memperluas tafsir syarat minimal usia peserta pilkada, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan terhitung sejak penetapan calon.

Dalam putusannya, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 Ayat 1 Huruf D PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Ketentuan tersebut mengatur syarat usia minimal bagi calon peserta pilkada. 

Soal putusan MA, agar KPU mencabut batasan usia cagub cawagub, PDIP menyebutnya sebagai pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi.

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024, dari PDIP Chico Hakim, menyatakan putusan MA seperti memaksa untuk mengakomodir calon pemimpin yang tanpa pengalaman dan minim prestasi.

Presiden Joko Widodo mengaku belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung soal perubahan batas minimal usia peserta pilkada.

Jokowi meminta media untuk mengeceknya langsung ke Mahkamah Agung terkait putusan itu.

Baca Juga: Kata PDI Perjuangan Soal Putusan MA Ubah Syarat Batas Usia Pilkada

#kaesang #pdip #jokowi
 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x