JAKARTA, KOMPAS.TV - Publik menyoroti peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan memotong gaji karyawan.
Presiden Joko Widodo bicara soal aturan gaji karyawan yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.
Menanggapi adanya protes dari publik, Jokowi menyatakan biasa dalam kebijakan baru.
Jokowi mengeklaim sudah menghitung aturan gaji atau upah karyawan yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Tak Jawab soal Polemik Tapera: Besok Ada Konpers
#tapera #jokowi #polemiktapera
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.