JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) angkat bicara soal aturan iuran yang memotong 3 persen gaji karyawan.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyatakan tabungan yang berasal dari potongan gaji atau upah pekerja sebesar 3 persen per bulan diperuntukkan sebagai stabilitas bunga cicilan KPR.
Heru menjelaskan, konsepsi gotong-royong dalam program Tapera adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang belum punya rumah dengan ikut menabung.
Menurut Heru, sebagian hasil pemupukan akan didistribusikan untuk para penerima KPR agar bunga tetap terjangkau.
Baca Juga: Pengamat Kebijakan Klaim Iuran Tapera Terkesan Dipaksakan dan Memberatkan Pekerja!
#tapera #iurantapera #bptapera
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.