JAKARTA, KOMPAS.TV - Benarkah perubahan syarat usia oleh Mahkamah Agung ini ada kaitannya dengan wacana majunya Putra Bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, di Pilkada Jakarta?
KompasTV bahas bersama Dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti; dan Ketua Umum Relawan Lisan yang juga Ketua DPP Gerindra Bidang Hukum, Hendarsam Marantoko.
Di tengah rencana Gerindra Untuk mengusung Kaesang maju Pilgub Jakarta, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan soal syarat usia Calon Kepala Daerah yang tak harus 30 tahun, melalui Putusan No. 23/P/HUM/2024.
Gugatan dilayangkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang juga merupakan Adik Kandung Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Putusan MA ini membuat Kaesang berpeluang untuk maju Pilgub.
Baca Juga: Pakar Hukum, Bivitri Susanti soal MA Ubah Syarat Usia Pilkada: Pola Putusan Sama dengan Peristiwa MK
#gerindra #putusanma #syaratusiapilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.