KOMPAS.TV - Kasipenkum Kejasaan Tinggi, Jawa Barat, Nur Sri Cahya Wijaya menyatakan, telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Vina, dari Polda Jawa Barat pada 22 Mei lalu.
Cahya menyebut, dalam berkas SPDP dari Polda Jabar, hanya ada satu tersangka, yaitu, Pegi Setiawan alias Perong.
Terkait lokasi sidang, Kejati Jawa Barat, belum bisa memastikan apakah akan digelar di Bandung atau di Cirebon.
Persidangan akan mulai digelar setelah kejati menerima berkas perkara dari Polda Jabar.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Sebut Pegi Bukan Pelaku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.