KOMPAS.TV - Dalam konpers di Kejaksaan Agung, Ahli Lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo memaparkan, nilai kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun, terdiri kerugian ekologis, ekonomi lingkungan dan pemulihan lingkungan.
Pihaknya menggunakan Citra Satelit, untuk merekonstruksi kerusakan lingkungan akibat tambang timah sejak 2015 hingga 2022.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menyebut ada kerugian negara sangat besar dalam dugaan korupsi tata niaga timah yakni sebesar Rp 300 triliun.
Penghitungan tambahan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dari tahun 2015 hingga 2022.
Baca Juga: Jampidsus soal Dugaan Oknum Polisi di Korupsi Timah: Tunggu Fakta dan Alat Bukti di Persidangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.