JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris menyebut 5 dari 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky menyatakan Pegi Setiawan bukan bagian dari pelaku.
Hotman yang juga merupakan kuasa hukum keluarga Vina ini menyebut hal itu disampaikan para terpidana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan baru-baru ini.
"Karena ternyata sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku DPO yang tertangkap sudah di-BAP enam terpidana dan lima menyatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan Pegi pelaku," kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Sikap Ayah Eky Pacar Vina Cirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.